Jakarta – Kartu Indonesia Pintar/KIP bukanlah "kupon" yang langsung dapat ditukar dengan uang tunai. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar penerima KIP dapat menerima bantuan tersebut. Mekanisme input KIP/KKS, kurang lebihnya seperti ini:
1. Anak penerima KIP yang bersekolah di sekolah formal membawa kartu yang dimiliki ke sekolah.
Siswa didaftarkan sebagai calon penerima PIP dalam aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh Kemdikbud, melalui operator dapodik sekolah tersebut.
2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS/PKH tetapi belum menerima KIP, yang bersekolah di sekolah formal juga dapat membawa kartu yang dimiliki ke sekolah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS jika keluarga tidak memiliki KK).
3. Sekolah (OPS) kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon penerima PIP ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara benar dan lengkap.
Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat.
4. Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar melalui KIP ditetapkan oleh pusat.
5. Setelah menerima pemberitahuan dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal tempat anak terdaftar, siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat program KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima bantuan PIP dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal, dan salah satu bukti identitas lainnya (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll) ke lembaga penyalur yang ditunjuk.
6. Lembaga penyalur yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama berbeda-beda tergantung lembaga penyalur yang terpilih dalam proses seleksi lembaga penyalur yang dilakukan oleh kementerian pelaksana program.
Biasanya bantuan disalurkan dua kali dalam satu tahun. Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan Agustus/September dan pembayaran Semester II dilakukan pada bulan Maret/April.
Untuk apa sajakah bantuan tunai melalui KIP ini dapat digunakan?
Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
-Pembelian buku dan alat tulis sekolah
-Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
-Biaya transportasi ke sekolah
-Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
-Biaya kursus/les tambahan
-Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah
Apakah Kamu penerima PIP? Silahkan cek di link berikut: Cek PIP
0 Komentar